Pusing dengan tagihan kartu kredit/KTA HSBC anda yang semakin membengkak?
Dengan membayar min pay 10% saja, tidak akan menghabiskan hutang anda, tapi
hanya membuatnya semakin bertambah!
Bagi anda yang saat ini pusing dengan masalah tagihan kartu kredit/KTA HSBC,
capek ditagih-tagih plus teror debt collector, kami memiliki beberapa solusi
yang dapat membantu menyelesaikan masalah hutang kartu kredit/KTA HSBC anda.
Kami punya 3 Solusi:
1. Reschedule: cicilan tetap setiap bulan sesuai dengan kemampuan ekonomi
anda dengan stop bunga s/d 0% (masing-masing bank berbeda-beda, ada yang
min. cicilan per bulan 3% dari total tagihan, namun ada yang bisa hingga
1,5% per bulan); atau
2. Pelunasan: Discount s/d 50% atau lebih (masing-masing bank berbeda-beda,
ada yang setelah discount dapat diangsur beberapa kali, ada yang hanya sekali
pembayaran) contoh: limit hutang 20 jutan setelah kami negosiasikan kepada
pihak bank nya dapat 50% anda cukup bayar kebank nya 10 juta.
3. Program manajement resiko: apabila Bapak/Ibu tidak mampu lagi untuk
melakukan pembayaran kepihak bank karna satu & lain hal maka kita bantu
kedepannya untuk tidak melakukan pembayaran, dengan tetap dibuatkan surat
pernyataan yang mencantumkan nilai pembayaran seminim mungkin.
Anda tinggal memilih salah satu di antara 3 solusi tersebut.
Tidak ada solusi lain!
Bagi anda yang saat ini pusing dengan masalah tagihan kartu kredit/KTA HSBC,
capek ditagih-tagih plus teror debt collector, kami memiliki beberapa solusi
yang dapat membantu menyelesaikan masalah hutang kartu kredit/KTA HSBC anda.
Kami punya 3 Solusi:
1. Reschedule: cicilan tetap setiap bulan sesuai dengan kemampuan ekonomi
anda dengan stop bunga s/d 0% (masing-masing bank berbeda-beda, ada yang
min. cicilan per bulan 3% dari total tagihan, namun ada yang bisa hingga
1,5% per bulan); atau
2. Pelunasan: Discount s/d 50% atau lebih (masing-masing bank berbeda-beda,
ada yang setelah discount dapat diangsur beberapa kali, ada yang hanya sekali
pembayaran) contoh: limit hutang 20 jutan setelah kami negosiasikan kepada
pihak bank nya dapat 50% anda cukup bayar kebank nya 10 juta.
3. Program manajement resiko: apabila Bapak/Ibu tidak mampu lagi untuk
melakukan pembayaran kepihak bank karna satu & lain hal maka kita bantu
kedepannya untuk tidak melakukan pembayaran, dengan tetap dibuatkan surat
pernyataan yang mencantumkan nilai pembayaran seminim mungkin.
Anda tinggal memilih salah satu di antara 3 solusi tersebut.
Tidak ada solusi lain!
PROSES
Anda akan
mendapatkan jaminan:
- Surat Kuasa, Surat pernyataan, Surat perjanjian jasa kepengacaraan.
- Setelah kami (pengacara) memberikan surat somasi (undangan) kepada pihak bank, akan kami terima dan akan kami sampaikan kepada bpk/ibu.
- Jika ada tekanan (teror) Debt Collector maka akan kami alihkan alamat kantor, rumah dan telepon dari bpk/ibu ke alamat/telepon kantor kami.
Jika setelah
mendaftarkan diri ke pengacara dan LBH, debt
collector dilarang menghubungi debitur secara langsung apabila debitur
telah menunjuk kuasa hukum, jika masih ada pihak debt collector yang tetap menagih dengan main kasar, dan dengan
cara paksaan untuk meminta uang anda dengan cara apapun, teleponlah kepolisian
setempat (Pasal 368 KUHP dan pasal 365 ayat 2,3 dan 4 junto pasal 335 KUHP), karena sebenarnya debt collector sudah tidak ada hubungannya
(bukan dibawah) naungan bank yang bersangkutan lagi setelah terjadinya
penjualan (berpindah tangan) data pihak bank kepada pihak ketiga (debt collector) ini.
Bila ada debt collector yang datang ke rumah
tanyakan identitasnya (catat: nama, no-KTP dan no-HPnya)
tanyakan Surat Kuasa dari Bank, Surat Tugas dari Bank dan Tanda
Pengenal dari Bank.
BUNGA KARTU KREDIT
BUNGA KARTU KREDIT
Sementra itu pula
praktek di industri kartu kredit masih terdapat ketidakseragaman dan ketidakterbukaan
dalam menetapkan penghitungan seperti komponen bunga, denda dan biaya.
Profit Margin (bunga
pinjaman dikurangi biaya dana, biaya operasional dan premi risiko), Bank
Indonesia (BI) menilai, profit margin bank ketinggian, cenderung naik dan
irrasional. Bank menaikkan tingkat efisiensi dengan merampingkan penghasilan
bunga bersih atau net interes margin
(NIM), kian tinggi NIM, kian tinggi pula tingkat keuntungan, dengan pengetatan
rasio kredit macet atau non performing
loan (NPL) bakal lebih rendah.
Bank mengenakan bunga
(interest) yang tinggi, lebih besar
dari yang berlaku secara umum dipasaran guna mengantisipasi risiko sebagai
konpensasi jika terjadi write off
atau penghapus bukuan kredit itu akibat gagal bayar.
Dengan penghitungan
matematika ajaib, bank membebani biaya, denda dan bunga terutang, seperti bunga
tambahan atau bunga berbunga. Termasuk dalam komponen biaya antara lain biaya
administrasi, biaya bea materai, biaya cetak tagihan,
biaya upgrade jenis
dan/atau limit Kartu Kredit, iuran tahunan (annual fee), serta biaya-biaya lainnya, dan penalty
keterlambatan (late payment charges).
Anda juga dapat
dikenakan denda keterlambatan pembayaran yang tinggi, biaya kelebihan batas
kredit, anda juga tidak diberikan periode "tenggang waktu tanpa
denda" (grace period) untuk menunda pembayaran. Denda keterlambatan
pembayaran ini dibukukan langsung ke rekening kartu kredit yang mana seringkali
mengakibatkan terlampauinya batas kredit yang mengakibatkan timbulnya denda
atas dilampauinya batas kredit yang diberikan.
Biaya, denda dan
bunga terutang tidak diperkenankan sebagai komponen perhitungan bunga karena
komponen tersebut bukan merupakan tranksaksi yang dilakukan Pemegang Kartu. (Peraturan Bank
Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012)
MEKANISME
Dan tidak ada system
blacklist, karena disini ada iktikad baik untuk menyelesaikan masalah (dengan
jalur hukum). Istilah blacklist tidak ada dalam praktek sehari-hari perbankan
Indonesia. Pada dasarnya semua pengguna kartu kredit yang ber-"masalah"
pasti masuk dalam laporan BI (SID) atau daftar konsumen kredit macet.
Bila terjadi “gagal bayar” (wanprestasi) ini maka
kreditur (bank) biasanya akan segera memproses kegagalan tersebut dengan proses
hukum yang berlaku (misalnya mengajukan gugatan kepailitan atau permohonan
eksekusi penyitaan jaminan milik pemegang kartu baik benda bergerak maupun
benda tidak bergerak) guna mengamankan hak kreditur dalam menagih pelunasan
utang tersebut.
Pengacara memberikan
surat somasi (undangan) yang mana masa berlaku surat undang satu (I) dan dua
(II) masing-masing 3x24 jam. Dan jika tidak ada respon dari pihak card center,
maka pihak pengacara akan melayangkan surat ketiga (III) yang merupakan somasi
(peringatan keras) untuk pihak Visa dAn Master, bahwa jika dalam 3x24jam sejak
diterimanya somasi (peringatan keras) dan pihak card center tidak juga merespon
maka kami menganggap seluruh kewajiban pembayaran dari klien terhapus dengan
sendirinya (pemutihan)
Dengan proses Non
Litigasi (penyuluhan/negosiasi kedua belah pihak) maupun Litigasi (penyelesaian
perkara melalui jalur hukum sidang di pengadilan). (Peraturan Mahkamah
Agung RI No.1 tahun 2008)
Kredit katagori
dibawah pengawasan khusus (kolektibilitas II) diturunkan menjadi kurang lancar
atau kolektibilitas III. Sementara kredit kurang lancar turun ke kolektibilitas
IV dan V atau diragukan dan macet.
Proses penagihan
tidak menggunakan ancaman, tekanan, kekerasan & melanggar hukum. Hanya
kredit berstatus kolektibilitas IV (diragukan) dan V (macet) yang boleh
diserahkan ke debt collector. Bank
juga dilarang menagih tunggakan kartu kredit ke keluarga nasabah.
DEBT COLLECTOR
Keluhan dari para
pengguna kartu kredit juga muncul karena masih adanya praktek penagihan utang
kartu kredit yang tidak dilakukan dengan sebagaimana mestinya.
Dengan menyewa jasa debt collector, bank tidak perlu keluar
dana besar untuk memaksa para debitur membayar hutangnya. Ketakutan akan
hadirnya aksi kekerasan terhadap diri pribadi atau keluarga, telah cukup
menjadi senjata ampuh bagi para penagih hutang dalam menjalankan tugasnya,
tanpa perlu menempuh serangkaian proses formal yang melelahkan dan tanpa hasil.
Bank melelang atau
menjual dibawah nilai kredit secara borongan data-data tagihan (penghutang)
tersebut kepada pihak ketiga (debt
collector) dimana pihak ketiga tersebut-lah yang memaksimalkan penagihan
(menagih hutang) ke pengguna kartu kredit dengan membawa nama bank yang
bersangkutan (yang mengaku sebagai bagian dari bank). Karena perusahaan debt collector tidak akan bekerja dan
bergerak jika tidak mendapatkan data para nasabah kartu kredit yang bermasalah.
(Eko
Budiyanto, .S.Sos. Alumni Kriminologi UI “Pemberantasan Debt Collector”)
Dilakukan oleh
kantor cabang (dept collection) yang menjalin kerjasama dengan debt collector (agent) [dengan cara ditutup:
reschedule atau discount sebagaimana model sanksinya], penagih utang mendapat
keuntungan dari potongan tagihan, misalnya 60 persen kembali ke bank (oknum) dan
40 persen milik penagih utang.
Kantor kami buka
setiap hari Senin—Sabtu, pukul 09.00 - 17.00 wib
02194205730 / 085211722889
YM : solusikartukerdit@gmail.com
Alamat :
Kantor kami berada di Jln. kyai abdullah syafe'i (di samping hotel harris) tebet.
Bagi anda yg berada di luar jakarta silahkan mengirimkan persyaratan dokumen via email atau fax. Setelah itu surat-surat akan kami kirimkan via TiKi ke alamat anda. Setelah surat-surat anda terima silahkan dipelajari, tanda tangani dan kirim kembali ke kantor kami.
Anda bisa menghubungi:
YM : solusikartukerdit@gmail.com
Alamat :
Bagi anda yg berada di luar jakarta silahkan mengirimkan persyaratan dokumen via email atau fax. Setelah itu surat-surat akan kami kirimkan via TiKi ke alamat anda. Setelah surat-surat anda terima silahkan dipelajari, tanda tangani dan kirim kembali ke kantor kami.
Kami bantu permasalahan anda sampai benar-benar TUNTAS.
Terima kasih.
UNTUK DI INGAT ?!!!
Kartu kredit adalah kartu utang, bukan tambahan
pendapatan.
Sekecil
apapun solusi akan bermanfaat bagi masalah sebesar apapun