Dan tidak ada system
blacklist, karena disini ada iktikad baik untuk menyelesaikan masalah (dengan
jalur hukum). Istilah blacklist tidak ada dalam praktek sehari-hari perbankan
Indonesia. Pada dasarnya semua pengguna kartu kredit yang ber-"masalah"
pasti masuk dalam laporan BI (SID) atau daftar konsumen kredit macet.
Bila terjadi “gagal bayar” (wanprestasi) ini maka
kreditur (bank) biasanya akan segera memproses kegagalan tersebut dengan proses
hukum yang berlaku (misalnya mengajukan gugatan kepailitan atau permohonan
eksekusi penyitaan jaminan milik pemegang kartu baik benda bergerak maupun
benda tidak bergerak) guna mengamankan hak kreditur dalam menagih pelunasan
utang tersebut.
Pengacara memberikan
surat somasi (undangan) yang mana masa berlaku surat undang satu (I) dan dua
(II) masing-masing 3x24 jam. Dan jika tidak ada respon dari pihak card center,
maka pihak pengacara akan melayangkan surat ketiga (III) yang merupakan somasi
(peringatan keras) untuk pihak Visa dAn Master, bahwa jika dalam 3x24jam sejak
diterimanya somasi (peringatan keras) dan pihak card center tidak juga merespon
maka kami menganggap seluruh kewajiban pembayaran dari klien terhapus dengan
sendirinya (pemutihan)
Dengan proses Non
Litigasi (penyuluhan/negosiasi kedua belah pihak) maupun Litigasi (penyelesaian
perkara melalui jalur hukum sidang di pengadilan). (Peraturan Mahkamah
Agung RI No.1 tahun 2008)
Kredit katagori
dibawah pengawasan khusus (kolektibilitas II) diturunkan menjadi kurang lancar
atau kolektibilitas III. Sementara kredit kurang lancar turun ke kolektibilitas
IV dan V atau diragukan dan macet.
Proses penagihan
tidak menggunakan ancaman, tekanan, kekerasan & melanggar hukum. Hanya
kredit berstatus kolektibilitas IV (diragukan) dan V (macet) yang boleh
diserahkan ke debt collector. Bank
juga dilarang menagih tunggakan kartu kredit ke keluarga nasabah.
0 comments:
Post a Comment