Lamanya proses dari penurunan itu sendiri memang agak lama sekitar 4-6 bulan, karena kami harus mengikuti prosedur (hukum) yang berlaku,
Anda akan
mendapatkan jaminan:
- Surat Kuasa, Surat pernyataan, Surat perjanjian jasa kepengacaraan.
- Setelah kami (pengacara) memberikan surat somasi (undangan) kepada pihak bank, akan kami terima dan akan kami sampaikan kepada bpk/ibu.
- Jika ada tekanan (teror) Debt Collector maka akan kami alihkan alamat kantor, rumah dan telepon dari bpk/ibu ke alamat/telepon kantor kami.
Jika setelah
mendaftarkan diri ke pengacara dan LBH, debt
collector dilarang menghubungi debitur secara langsung apabila debitur
telah menunjuk kuasa hukum, jika masih ada pihak debt collector yang tetap menagih dengan main kasar, dan dengan
cara paksaan untuk meminta uang anda dengan cara apapun, teleponlah kepolisian
setempat (Pasal 368 KUHP dan pasal 365 ayat 2,3 dan 4 junto pasal 335 KUHP), karena sebenarnya debt collector sudah tidak ada hubungannya
(bukan dibawah) naungan bank yang bersangkutan lagi setelah terjadinya
penjualan (berpindah tangan) data pihak bank kepada pihak ketiga (debt collector) ini.
Bila ada debt collector yang datang ke rumah
tanyakan identitasnya (catat: nama, no-KTP dan no-HPnya)
tanyakan Surat Kuasa dari Bank, Surat Tugas dari Bank dan Tanda
Pengenal dari Bank.
0 comments:
Post a Comment