Cara penutupan kartu kredit/KTA HSBC, BCA, CIMB, StandarCart dan Bank lainnya.


Pusing dengan tagihan kartu kredit/KTA HSBC anda yang semakin membengkak? 
Dengan membayar min pay 10% saja, tidak akan menghabiskan hutang anda, tapi 
hanya membuatnya semakin bertambah!

Bagi anda yang saat ini pusing dengan masalah tagihan kartu kredit/KTA HSBC,
capek ditagih-tagih plus teror debt collector, kami memiliki beberapa solusi
yang dapat membantu menyelesaikan masalah hutang kartu kredit/KTA HSBC anda.

Kami punya 3 Solusi:

1. Reschedule: cicilan tetap setiap bulan sesuai dengan kemampuan ekonomi
anda dengan stop bunga s/d 0% (masing-masing bank berbeda-beda, ada yang
min. cicilan per bulan 3% dari total tagihan, namun ada yang bisa hingga
1,5% per bulan); atau

2. Pelunasan: Discount s/d 50% atau lebih (masing-masing bank berbeda-beda,
ada yang setelah discount dapat diangsur beberapa kali, ada yang hanya sekali
pembayaran) contoh: limit hutang 20 jutan setelah kami negosiasikan kepada
pihak bank nya dapat 50% anda cukup bayar kebank nya 10 juta.

3. Program manajement resiko: apabila Bapak/Ibu tidak mampu lagi untuk
melakukan pembayaran kepihak bank karna satu & lain hal maka kita bantu
kedepannya untuk tidak melakukan pembayaran, dengan tetap dibuatkan surat
pernyataan yang mencantumkan nilai pembayaran seminim mungkin.

Anda tinggal memilih salah satu di antara 3 solusi tersebut.
Tidak ada solusi lain!
                              
        
                                      
PROSES
Lamanya proses dari penurunan itu sendiri memang agak lama sekitar 4-6 bulan, karena kami harus mengikuti prosedur (hukum) yang berlaku, 
Anda akan mendapatkan jaminan:
  • Surat Kuasa, Surat pernyataan, Surat perjanjian jasa kepengacaraan.
  • Setelah kami (pengacara) memberikan surat somasi (undangan) kepada pihak bank, akan kami terima dan akan kami sampaikan kepada bpk/ibu.  
  • Jika ada tekanan (teror) Debt Collector maka akan kami alihkan alamat kantor, rumah dan telepon dari bpk/ibu ke alamat/telepon kantor kami.
Jika setelah mendaftarkan diri ke pengacara dan LBH, debt collector dilarang menghubungi debitur secara langsung apabila debitur telah menunjuk kuasa hukum, jika masih ada pihak debt collector yang tetap menagih dengan main kasar, dan dengan cara paksaan untuk meminta uang anda dengan cara apapun, teleponlah kepolisian setempat (Pasal 368 KUHP dan pasal 365 ayat 2,3 dan 4 junto pasal 335 KUHP), karena sebenarnya debt collector sudah tidak ada hubungan­nya (bukan dibawah) naungan bank yang bersangkutan lagi setelah terjadinya penjualan (berpindah tangan) data pihak bank kepada pihak ketiga (debt collector) ini.
Bila ada debt collector yang datang ke rumah tanyakan identitasnya (catat: nama, no-KTP dan no-HPnya) tanyakan Surat Kuasa dari Bank, Surat Tugas dari Bank dan Tanda Pengenal dari Bank. 


                                           BUNGA KARTU KREDIT

Sementra itu pula praktek di industri kartu kredit masih terdapat ketidakseragaman dan ketidak­terbukaan dalam menetapkan penghitungan seperti komponen bunga, denda dan biaya.
Profit Margin (bunga pinjaman dikurangi biaya dana, biaya operasional dan premi risiko), Bank Indonesia (BI) menilai, profit margin bank ketinggian, cenderung naik dan irrasional. Bank menaikkan tingkat efisiensi dengan merampingkan penghasilan bunga bersih atau net interes margin (NIM), kian tinggi NIM, kian tinggi pula tingkat keuntungan, dengan pengetatan rasio kredit macet atau non performing loan (NPL) bakal lebih rendah.
Bank mengenakan bunga (interest) yang tinggi, lebih besar dari yang berlaku secara umum dipasaran guna mengantisipasi risiko sebagai konpensasi jika terjadi write off atau penghapus bukuan kredit itu akibat gagal bayar.
Dengan penghitungan matematika ajaib, bank membebani biaya, denda dan bunga terutang, seperti bunga tambahan atau bunga berbunga. Termasuk dalam komponen biaya antara lain biaya administrasi, biaya bea materai, biaya cetak tagihan, biaya upgrade jenis dan/atau limit Kartu Kredit, iuran tahunan (annual fee), serta biaya-biaya lainnya, dan penalty keterlambatan (late payment charges).
Anda juga dapat dikenakan denda keterlambatan pembayaran yang tinggi, biaya kelebihan batas kredit, anda juga tidak diberikan periode "tenggang waktu tanpa denda" (grace period) untuk menunda pembayaran. Denda keterlambatan pembayaran ini dibukukan langsung ke rekening kartu kredit yang mana seringkali mengakibatkan terlampauinya batas kredit yang mengakibatkan timbulnya denda atas dilampauinya batas kredit yang diberikan.
Biaya, denda dan bunga terutang tidak diperkenankan sebagai komponen perhitungan bunga karena komponen tersebut bukan merupakan tranksaksi yang dilakukan Pemegang Kartu. (Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012)
MEKANISME
Dan tidak ada system blacklist, karena disini ada iktikad baik untuk menyelesaikan masalah (dengan jalur hukum). Istilah blacklist tidak ada dalam praktek sehari-hari perbankan Indonesia. Pada dasarnya semua pengguna kartu kredit yang ber-"masalah" pasti masuk dalam laporan BI (SID) atau daftar konsumen kredit macet.
Bila terjadi “gagal bayar” (wanprestasi) ini maka kreditur (bank) biasanya akan segera memproses kegagalan tersebut dengan proses hukum yang berlaku (misalnya mengajukan gugatan kepailitan atau permohonan eksekusi penyitaan jaminan milik pemegang kartu baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak) guna mengamankan hak kreditur dalam menagih pelunasan utang tersebut.
Pengacara memberikan surat somasi (undangan) yang mana masa berlaku surat undang satu (I) dan dua (II) masing-masing 3x24 jam. Dan jika tidak ada respon dari pihak card center, maka pihak pengacara akan melayangkan surat ketiga (III) yang merupakan somasi (peringatan keras) untuk pihak Visa dAn Master, bahwa jika dalam 3x24jam sejak diterimanya somasi (peringatan keras) dan pihak card center tidak juga merespon maka kami menganggap seluruh kewajiban pembayaran dari klien terhapus dengan sendirinya (pemutihan)
Dengan proses Non Litigasi (penyuluhan/negosiasi kedua belah pihak) maupun Litigasi (penyelesaian perkara melalui jalur hukum sidang di pengadilan). (Peraturan Mahkamah Agung RI No.1 tahun 2008)
Kredit katagori dibawah pengawasan khusus (kolektibilitas II) diturunkan menjadi kurang lancar atau kolektibilitas III. Sementara kredit kurang lancar turun ke kolektibilitas IV dan V atau diragukan dan macet.
Proses penagihan tidak menggunakan ancaman, tekanan, kekerasan & melanggar hukum. Hanya kredit berstatus kolektibilitas IV (diragukan) dan V (macet) yang boleh diserahkan ke debt collector. Bank juga dilarang menagih tunggakan kartu kredit ke keluarga nasabah.
DEBT COLLECTOR
Keluhan dari para pengguna kartu kredit juga muncul karena masih adanya praktek penagihan utang kartu kredit yang tidak dilakukan dengan sebagaimana mestinya.
Dengan menyewa jasa debt collector, bank tidak perlu keluar dana besar untuk memaksa para debitur membayar hutangnya. Ketakutan akan hadirnya aksi kekerasan terhadap diri pribadi atau keluarga, telah cukup menjadi senjata ampuh bagi para penagih hutang dalam menjalankan tugasnya, tanpa perlu menempuh serangkaian proses formal yang melelahkan dan tanpa hasil.
Bank melelang atau menjual dibawah nilai kredit secara borongan data-data tagihan (penghutang) tersebut kepada pihak ketiga (debt collector) dimana pihak ketiga tersebut-lah yang memaksimalkan penagihan (menagih hutang) ke pengguna kartu kredit dengan membawa nama bank yang bersangkutan (yang mengaku sebagai bagian dari bank). Karena perusahaan debt collector tidak akan bekerja dan bergerak jika tidak mendapatkan data para nasabah kartu kredit yang bermasalah. (Eko Budiyanto, .S.Sos. Alumni Kriminologi UI “Pemberantasan Debt Collector”)
Dilakukan oleh kantor cabang (dept collection) yang menjalin kerjasama dengan debt collector (agent) [dengan cara ditutup: reschedule atau discount sebagai­mana model sanksinya], penagih utang mendapat keuntungan dari potongan tagihan, misalnya 60 persen kembali ke bank (oknum) dan 40 persen milik penagih utang.

Kantor kami buka setiap hari Senin—Sabtu, pukul 09.00 - 17.00 wib
Anda bisa menghubungi:
02194205730 / 085211722889
YM : solusikartukerdit@gmail.com


Alamat :
 
Kantor kami berada di Jln. kyai abdullah syafe'i (di samping hotel harris) tebet.

Bagi anda yg berada di luar jakarta silahkan mengirimkan persyaratan dokumen via email atau fax. Setelah itu surat-surat akan kami kirimkan via TiKi ke alamat anda.
Setelah surat-surat anda terima silahkan dipelajari, tanda tangani dan kirim kembali ke kantor kami.
Kami bantu permasalahan anda sampai benar-benar TUNTAS.
Terima kasih.


UNTUK DI INGAT ?!!!
Kartu kredit adalah kartu utang, bukan tambahan pendapatan.
Sekecil apapun solusi akan bermanfaat bagi masalah sebesar apapun



 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. TUTUP KARTU KREDIT - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger